Sempat Dihentikan, Truk Tanah Kembali Beroperasi di Tangerang

Jumat 15 Nov 2024, 13:03 WIB
Ilustrasi truk pengangkut tanah. (Poskota/iqbal)

Ilustrasi truk pengangkut tanah. (Poskota/iqbal)

POSKOTA.CO.ID - Operasional truk tanah yang sempat dihentikan sementara setelah kericuhan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang saat ini mulai beroperasi kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, operasional truk tanah tersebut dipastikan mulai melintas sesuai jam operasional yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Ratusan personel gabungan disiagakan di delapan pos pantau untuk melakukan penegakan terhadap aktivitas truk tanah," katanya, Jumat, 15 November 2024.

Zain menegaskan, selain mengikuti jam operasional, pengemudi truk tanah juga harus melengkapi surat-surat berkendara.

"Pengemudi kendaraan wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkapnya.

Jika persyaratan yang telah diberikan tersebut dilanggar, pihaknya akan menindak tegas para pengemudi truk tanah tersebut. 

"Apabila dilanggar maka akan kami berikan sanksi tilang, putar balik, hingga penahanan terhadap truk yang melanggar," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update