Penghentian Operasional Truk Tanah di Tangerang Diperpanjang

Selasa 12 Nov 2024, 12:05 WIB
Truk tanah pelanggar Perbub Nomor 12 Tahun 2022 saat diamankan ke Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Truk tanah pelanggar Perbub Nomor 12 Tahun 2022 saat diamankan ke Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang memperpanjang penghentian operasional truk tambang atau tanah hingga Kamis, 14 November 2024 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan operasional truk tanah selama tiga hari terhitung sejak 8-11 November 2024.

Hal tersebut dilakukan pascakecelakaan truk tanah melindas bocah SD yang berujung kericuhan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan diperpanjangnya pemberhentian operasional truk tanah tersebut bertujuan untuk menjaga situasi dan kondusivitas wilayah Tangerang.

"Perpanjangan waktu penghentian operasional truk tanah ini sudah dipertimbangkan oleh Forkopimda. Mengingat sebentar lagi akan ada Pilkada pada 27 November 2024 mendatang," katanya, Selasa, 12 November 2024.

Untuk itu, Zain berharap agar sopir truk dan pengusaha truk tanah dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangerang Raya. 

"Saya harap semua elemen bersama-sama untuk menjaga kamtibmas, terlebih akan diadakannya Pilkada sebentar lagi," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update