POSKOTA.CO.ID - Unit PPA Satrekrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan terkait kasus bocah 9 tahun yang dipaksa menenggak minuman keras (miras) hingga mendapat persekusi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga pelaku yang diamankan pada Minggu, 18 November 2024.
"Ketiga pelaku berusia dewasa ini masih diperiksa oleh penyidik di Unit PPA," katanya, Senin, 18 November 2024.
Arief menyebut saat ini korban MR menderita luka memar di bagian kepala dan tubuhnya akibat dipukul, dibanting, dan disetrum oleh para pelaku.
"Korban saat ini sudah bersama orang tua dan keluarganya. Ada memar di bagian kepala dan tubuhnya," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
"Kami pastikan pelaku kekerasan terhadap anak ini mendapat hukuman yang tidak ringan," pungkasnya.
Video anak laki-laki di kawasan Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dipaksa menenggak miras dan dipersekusi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang bocah laki-laki menangis saat diikat, dipukul, dibanting, dan dipaksa minum miras oleh beberapa orang dewasa.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.