KPM terdaftar penerima bansos PKH mendapatkan saldo dana Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per tahun. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

EKONOMI

Bansos PKH Sediakan Saldo Dana Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per Tahun Bagi KPM Terdaftar, Cek Ulasan Detailnya

Minggu 17 Nov 2024, 23:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada periode November hingga Desember 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar. 

Dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada tujuh kategori penerima manfaat bansos ini, dapat mencapai total Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan PKH 2024 ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk individu yang telah terverifikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Di mana berkas-berkas penting tersebut merupakan salah satu syarat yang diajukan saat melakukan pendaftaran.

Data penerima yang lolos verifikasi ini kemudian akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024. 

Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024. 

Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana. 

Dikutip dari kanal INFO BANSOS Minggu, 17 November 2024, dipantau dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) status untuk bansos PKH telah final closing.

Metode Pencairan Bansos PKH

Setelah data penerima diverifikasi, bantuan sosial PKH dapat dicairkan melalui dua metode utama. Diantaranya

1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

KPM yang memiliki KKS dapat mencairkan bantuan melalui ATM yang terafiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Disarankan bagi penerima manfaat untuk mengambil bantuan di ATM bank penerbit KKS mereka. 

Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh BRI, maka bantuan harus dicairkan di ATM BRI.

2. Melalui PT Pos Indonesia

Selain lewat KKS, bantuan PKH juga dapat diambil melalui kantor PT Pos Indonesia. 

Penerima manfaat biasanya diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi atau dokumen asli KTP, KK, dan surat undangan. 

Surat undangan ini akan mencantumkan informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor pos yang harus dikunjungi.

Selain itu, petugas PT Pos Indonesia juga menerapkan sistem pembagian bansos Door to Door.

Metode ini khusus diperuntukkan bagi penerima yang kesulitan untuk datang ke lokasi penyaluran, seperti lansia atau penyandang disabilitas. 

Pemerintah akan melakukan penyaluran bantuan secara langsung ke rumah penerima manfaat (home visit) guna memastikan mereka tetap mendapatkan bantuan.

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2024

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori berdasarkan kebutuhan penerima, dengan nominal yang bervariasi. 

Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima tiap kategori penerima:

1. Balita dan Anak Usia Dini (0-6 tahun)

   - Rp250.000 per bulan  
   - Rp500.000 per dua bulan  
   - Rp750.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas    

   - Rp250.000 per bulan  
   - Rp500.000 per dua bulan  
   - Rp750.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar SD/sederajat 

   - Rp75.000 per bulan  
   - Rp150.000 per dua bulan  
   - Rp225.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp900.000 per tahun

4. Pelajar SMP/sederajat   

   - Rp125.000 per bulan  
   - Rp250.000 per dua bulan  
   - Rp375.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp1.500.000 per tahun

5. Pelajar SMA/SMK/sederajat

   - Rp166.666 per bulan  
   - Rp333.333 per dua bulan  
   - Rp500.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp2.000.000 per tahun

6. Lansia  

   - Rp200.000 per bulan  
   - Rp400.000 per dua bulan  
   - Rp600.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp2.400.000 per tahun

7. Penyandang Disabilitas 

   - Rp200.000 per bulan  
   - Rp400.000 per dua bulan  
   - Rp600.000 per tiga bulan  
   - Total: Rp2.400.000 per tahun.

Demikian ulasan mengenai bansos PKH 2024 untuk tujuh kategori penerima manfaat dengan saldo yang didapat mulai Rp

DISCLAIMER: Penting untuk dicatat bahwa teknis penetapan penerima, verifikasi data, serta proses pencairan hanya diketahui oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut mengenai jadwal pencairan atau prosedur lainnya biasanya tidak dipublikasikan.

Dapatkan informasi terkini dan berita menarik lainnya di Google News dan pastikan Anda mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan pembaruan informasi setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanBansos PKH 2024Penerima Manfaat PKHBantuan sosialkeluarga miskinKartu Keluarga Sejahtera

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor