POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira, bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 telah terupdate di SIKS-NG.
Saldo dana bansos untuk periode November-Desember 2024 siap disalurkan pemerintah kepada para penerima manfaat.
Bantuan yang diberikan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos), adalah Bantuan ATENSI Yatim Piatu (YAPI).
Seperti diinformasikan kanal YouTube Info Bansos, bantuan tahap ke-6 ATENSI YAPI segera disalurkan, mengingat pencairan bantuan untuk tahap ke-4 dan ke-5 masih berlangsung.
Namun, karena hari ini bertepatan dengan akhir pekan, penyaluran sementara ditunda dan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
Penyaluran bantuan ATENSI YAPI melalui PT Pos Indonesia diharapkan akan rampung pada tanggal 20 November 2024.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp800.000 per penerima melalui PT Pos untuk kedua tahap periode Juli-Agustus dan September-Oktober tersebut.
Program Bansos YAPI ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi anak yatim piatu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan ini disalurkan melalui dua cara, yaitu rekening Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia.
Pastikan bagi KPM yang berhak menerima, selalu memantau informasi terkait jadwal pencairan di kantor pos terdekat atau melalui saluran resmi Kementerian Sosial.
Prosedur Pengajuan Bantuan ATENSI untuk Anak Yatim Piatu
1. Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Anak yatim piatu yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk menerima bantuan ATENSI secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan pengguna bisa langsung mengakses fitur pengusulan bantuan. Cukup masukkan data anak yang layak, dan sistem akan merekam pengajuan tersebut.
2. Pengajuan Melalui SIKS-NG di Desa
Alternatif lainnya adalah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh operator desa.
Pengajuan melalui SIKS-NG memungkinkan verifikasi data calon penerima langsung oleh pihak desa sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.
Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu
Agar bisa menerima bantuan ini, beberapa kriteria berikut harus dipenuhi oleh calon penerima:
• Status Anak
Calon penerima harus merupakan anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum terdaftar, pengajuan untuk memasukkan data anak tersebut ke dalam DTKS perlu dilakukan terlebih dahulu.
• Batas Usia
Penerima harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih berada dalam usia sekolah atau masa pendidikan.
• Kondisi Orang Tua
Jika salah satu orang tua anak telah meninggal, orang tua yang masih hidup harus belum menikah lagi.
Apabila orang tua yang masih hidup sudah menikah kembali, maka anak tersebut tidak berhak menerima bantuan ATENSI Yatim Piatu.
Itulah informasi mengenai saldo dana bansos Rp400.000 yang akan cair untuk periode November-Desember 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.