Bansos PKH Sediakan Saldo Dana Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per Tahun Bagi KPM Terdaftar, Cek Ulasan Detailnya

Minggu 17 Nov 2024, 23:39 WIB
KPM terdaftar penerima bansos PKH mendapatkan saldo dana Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per tahun. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

KPM terdaftar penerima bansos PKH mendapatkan saldo dana Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per tahun. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada periode November hingga Desember 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar. 

Dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada tujuh kategori penerima manfaat bansos ini, dapat mencapai total Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan PKH 2024 ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk individu yang telah terverifikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Di mana berkas-berkas penting tersebut merupakan salah satu syarat yang diajukan saat melakukan pendaftaran.

Data penerima yang lolos verifikasi ini kemudian akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024. 

Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024. 

Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana. 

Dikutip dari kanal INFO BANSOS Minggu, 17 November 2024, dipantau dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) status untuk bansos PKH telah final closing.

Metode Pencairan Bansos PKH

Setelah data penerima diverifikasi, bantuan sosial PKH dapat dicairkan melalui dua metode utama. Diantaranya

1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Berita Terkait
News Update