POSKOTA.CO.ID - Pada periode November hingga Desember 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada tujuh kategori penerima manfaat bansos ini, dapat mencapai total Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan PKH 2024 ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk individu yang telah terverifikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Di mana berkas-berkas penting tersebut merupakan salah satu syarat yang diajukan saat melakukan pendaftaran.
Data penerima yang lolos verifikasi ini kemudian akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana.
Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH 2024 telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Di beberapa daerah, penerima manfaat juga mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan ketersediaan dana.
Dikutip dari kanal INFO BANSOS Minggu, 17 November 2024, dipantau dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) status untuk bansos PKH telah final closing.
Metode Pencairan Bansos PKH
Setelah data penerima diverifikasi, bantuan sosial PKH dapat dicairkan melalui dua metode utama. Diantaranya