POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, informasi mengenai Kartu Indonesia Sehat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (KIS JKN) dapat dicairkan jadi saldo dana bansos Rp600.000 ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, apakah kabar ini benar adanya? Berikut ulasan faktanya.
KIS adalah program kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat kurang mampu mengakses kesehatan yang layak.
KIS hampir sama dengan program BPJS kesehatan, namun pemerintah membebaskan pemilik kartu KIS dari pembayaran iuran per bulan sebesar Rp43.000.
Melalui bantuan ini, penerima KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama, seperti puskesmas atau rumah sakit.
Benarkah KIS JKN Bisa Dicairkan?
Dilansir dari akun YouTube Pendamping Sosial, program ini tidak memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pemilik kartu, melainkan berupa iuran kesehatan gratis.
Namun, lebih lanjut dijelaskan, kabar mengenai saldo dana bansos Rp600.000 yang beredar mungkin terkait dengan program lain seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemilik KIS yang terdata dalam program PKH atau BPNT memang berpotensi menerima bantuan dana tunai. Tetapi, hal ini tidak secara langsung berkaitan dengan KIS.
Kriteria Penerima KIS Plus BPNT PKH
Tidak semua penerima KIS ini juga mendapat bantuan dari bansos BPNT dan PKH, karena kuota yang terbatas.
Adapun kriteria KIS yang diprioritaskan mendapat bantuan tunai bansos BPNT PKH diantaranya:
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Merupakan keluarga prasejahtera;
- Memiliki salah satu komponen berikut untuk menerima bansos PKH: Ibu hamil atau menyusui, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun dan disabilitas berat.
Dengan demikian, informasi bahwa KIS JKN memberikan saldo dana bansos Rp600.000 tidak benar. Bantuan yang diberikan melalui KIS JKN hanya berupa layanan kesehatan gratis.
Adapun dana Rp600.000 atau nominal lainnya yang sering disebut kemungkinan besar berasal dari program BPNT atau PKH bagi pemilik KIS JKN yang memenuhi kriteria.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.