NIK e-KTP Nama Anda Masuk Dalam Kategori Penerima Manfaat Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH November 2024! Informasi Lengkapnya Cek di Sini!

Sabtu 16 Nov 2024, 13:30 WIB
NIK e-KTP pada nama Anda telah masuk kategori penerima manfaat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH November 2024! Informasi lebih lanjutnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK e-KTP pada nama Anda telah masuk kategori penerima manfaat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH November 2024! Informasi lebih lanjutnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda yang masuk dalam kategori penerima manfaat akan terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH November 2024.

Nominal tersebut diperuntukkan bagi penerima dengan komponen lansia dan penyandang disabiltas berat melalui penyaluran bansos PKH tahap ke-empat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Bantuan ini disalurkan secara berkala dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Tak hanya itu, ketahui dan simak berikut update informasi terbaru terkait pencairan bansos PKH untuk alokasi November hingga Desember 2024.

Dilansir dari kanal YouTube 'Dunia Bansos' terkait informasi terbaru, pengecekan saldo bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan perkembangan positif.

Data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) mengindikasikan bahwa penyaluran tahap enam sudah masuk dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Proses finalisasi pencairan November-Desember sudah memasuki tahap pengecekan rekening penerima.

Jika tidak ada kendala, pencairan diperkirakan bisa selesai dalam pekan ketiga atau keempat November.

Para pendamping sosial di tingkat kabupaten/kota dan operator kelurahan dapat memantau status penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG. Jika nama penerima muncul di aplikasi, berarti bantuan siap disalurkan.

Proses pencairan dana ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengecekan rekening hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D, sebelum akhirnya dana masuk ke rekening penerima.

Berita Terkait

News Update