POSKOTA.CO.ID - Selain saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah juga menyalurkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
RST adalah bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas yang bertujuan agar rumah memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program ini.
Selain itu juga RST dilakukan secara gotong royong dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program RST.
Jenis Bantuan RST
Dikutip dari akun Instagram @pusdatinkesos, terdapat 2 jenis bansos RST, yaitu sebagai berikut:
- Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) untuk rumah tinggal.
- Rehabilitas Rumah Usaha Sederhana untuk rumah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal.
Kriteria Penerima Bantuan RST
Tidak semua dapat menerima bantuan dari pemerintah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan beberapa kriteria penerima bansos RST yaitu sebagai berikut:
- Atap atau dinding dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan.
- Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
- Lantai terbuat dari tanah, bambu atau keramik dalam kondisi rusak.
- Tidak memiliki tempat mandi, cuci atau memiliki namun tidal layak atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi.
Syarat Penerima Bantuan RST
Adapun syarat penerima bansos RST adalah sebagai berikut:
- Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Keluarga (KK).
- Fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain.
- Belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
- Memiliki potensi usaha dari hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha (RUS).
Jika Anda termasuk dalam kriteria penerima bansos RST ini, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS yang dibantu oleh pemerintah atau petugas setempat.
Simak juga informasi mengenai bantuan ini di website Kemensos.go.id dan media sosial Instagramnya @kemensosri.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.