POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Melalui langkah cepat dan terencana, pemerintah memastikan bahwa bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat segera tersalurkan kepada KPM.
Tidak hanya menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, bansos ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi, terutama menjelang akhir tahun.
Dalam beberapa pekan terakhir, kabar mengenai pencairan sejumlah bantuan sosial kembali menjadi sorotan. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan informasi mengenai proses pencairan, status bantuan, hingga nominal yang akan diterima.
Kementerian Sosial telah memastikan bahwa sebagian besar bantuan reguler sudah memasuki tahap pencairan dengan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction (SII).
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap mekanisme pencairan bantuan, jenis bantuan yang diberikan, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh KPM untuk memastikan bantuan tersebut dapat diterima dengan lancar.
Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Namun, tidak semua bantuan dapat disalurkan bersamaan, terlebih dengan adanya agenda politik seperti Pilkada 2024. Mari simak ulasan mengenai bansos Kemensos berikut, yang dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog.
Penyaluran Bansos Reguler
Kemensosterus bergerak cepat dalam menyalurkan beberapa program bansos reguler kepada para KPM. Bantuan ini mencakup bansos PKH, BPNT, serta bantuan tambahan lainnya.
Status pencairan bantuan telah mencapai tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction (SII), dengan saldo mulai masuk ke rekening penerima sebesar Rp800.000 dan Rp400.000.
Bantuan reguler ini ditujukan untuk beberapa periode, yaitu, Rp800.000 untuk periode Juli-Agustus-September-Oktober 2024 dan Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024.
Saldo dana bansos tersebut telah dicairkan melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri, BSI, atau PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki kartu ATM.
Untuk itu, masyarakat yang terverifikasi sebagai penerima manfaat diminta untuk segera menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) guna proses pencairan.
Bantuan yang Tidak Ditunda
Meski terdapat surat edaran terkait penundaan bansos selama Pilkada 2024, penundaan hanya berlaku bagi bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti Dana Desa atau program khusus di daerah tertentu.
Adapun bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti PKH, BPNT, dan program Atensi API, tetap berjalan seperti biasa. Penyaluran tetap dilakukan dengan catatan dilaporkan sesuai prosedur.
Di samping itu, Kemensos juga tengah melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Beberapa kriteria yang menyebabkan penghentian bantuan antara lain:
- KPM sudah bekerja dengan gaji sesuai UMP/UMR.
- Anggota keluarga terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan bagi KPM yang memenuhi kriteria tersebut akan dihentikan secara otomatis oleh sistem.
Peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih
Penerima manfaat yang sedang dalam proses peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih diharapkan segera menyelesaikan prosedur administrasi.
Jika pencairan belum dilakukan hingga 31 Desember 2024 mendatang, maka saldo dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara karena memasuki tahun anggaran baru 2025.
Bantuan sosial yang sudah dicairkan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang menjadi prioritas utama.
Demikian informasi seputar jadwal pencairan saldo dana bansos. Untuk detail lebih lanjut, penerima manfaat dapat memantau saluran resmi Kemensos atau mengunjungi bank penyalur.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.