POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem pendataan yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi penerima bantuan sosial.
Dalam implementasinya, sering ditemui kasus di mana status penetapan DTKS kepala keluarga sudah terverifikasi, namun anggota keluarga lainnya belum masuk dalam penetapan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di masyarakat. Berikut penjelasannya yang dihimpun dari https://siladu.jakarta.go.id/faq.
Proses Bertahap dalam Penetapan DTKS
Penetapan DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Sosial RI bersifat individual (per-orang) berdasarkan data pendaftaran DTKS yang lolos semua tahapan pendaftaran DTKS.
Jika anggota keluarga yang lain sudah melakukan pendaftaran DTKS mohon menunggu sampai ada penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Namun jika belum melakukan pendaftaran DTKS, silakan mendaftarkan setiap anggota keluarga saat pendaftaran DTKS dibuka.
Sistem Verifikasi dan Validasi
Proses verifikasi dan validasi DTKS melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui. Prosesnya yakni:
- Pengumpulan data
- Verifikasi dokumen
- Validasi lapangan.
Setiap tahapan ini memerlukan waktu dan ketelitian untuk memastikan akurasi data yang dimasukkan ke dalam sistem.
Sistem Pengaduan dan Bantuan
Pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan sistem pengaduan dan bantuan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait DTKS.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengakses siladu.jakarta.go.id.
Kesimpulan
Perbedaan status penetapan DTKS antara kepala keluarga dan anggota keluarga merupakan tantangan yang memerlukan perhatian serius.