d. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital
Peraturan ini mengatur mengenai pengembangan dan pengoperasian inovasi keuangan digital, termasuk dompet digital, di Indonesia.
Peraturan ini memberikan pedoman kepada penyedia layanan keuangan digital untuk mengelola risiko yang mungkin terjadi, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Aplikasi Dompet Digital Teraman di OJK
Beberapa aplikasi dompet digital di Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang menjamin bahwa aplikasi tersebut memenuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen.
Berikut adalah beberapa aplikasi dompet digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang dapat dianggap aman untuk digunakan:
a. GoPay (Gojek)
GoPay adalah salah satu aplikasi dompet digital yang populer di Indonesia dan telah terdaftar di OJK.
GoPay menawarkan berbagai fitur pembayaran dan transaksi, termasuk pembayaran merchant, transfer uang, pembelian pulsa, hingga pembayaran tagihan.
GoPay mengutamakan keamanan dengan menggunakan enkripsi dan autentikasi dua faktor.
b. OVO
OVO merupakan aplikasi dompet digital yang memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pembayaran di merchant, transfer uang antar pengguna, dan pembelian berbagai produk.
OVO telah terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan perlindungan data serta keamanan transaksi.