a. Perlindungan Data Pribadi
Aplikasi dompet digital wajib memenuhi standar perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022.
Pengguna aplikasi harus diberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dan perlindungan data pribadi mereka.
Pengguna juga harus diberi hak untuk mengontrol data pribadi mereka, seperti hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data yang ada.
b. Keamanan Transaksi
Penyedia dompet digital wajib mengimplementasikan teknologi enkripsi dan autentikasi yang kuat untuk melindungi transaksi pengguna.
Ini mencakup penggunaan teknologi seperti Secure Socket Layer (SSL) untuk mengenkripsi data yang dikirimkan antara aplikasi dan server, serta penggunaan verifikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan akses pengguna.
c. Kewajiban Laporan kepada OJK
Penyedia dompet digital yang terdaftar di OJK diwajibkan untuk secara rutin melaporkan segala kegiatan operasional mereka, termasuk permasalahan keamanan atau pelanggaran yang terjadi.
Laporan ini akan dievaluasi oleh OJK untuk memastikan bahwa aplikasi dompet digital mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan pengguna.
d. Pengawasan dan Audit
OJK berwenang melakukan pengawasan dan audit terhadap aplikasi dompet digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan yang telah ditetapkan.