Apa Saja Aplikasi Dompet Digital Teraman di OJK? Cek Daftar dan Regulasinya

Sabtu 16 Nov 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi. Daftar dompet digital yang aman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. (Freepik/user18526052)

Ilustrasi. Daftar dompet digital yang aman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. (Freepik/user18526052)

a. Perlindungan Data Pribadi

Aplikasi dompet digital wajib memenuhi standar perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022. 

Pengguna aplikasi harus diberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dan perlindungan data pribadi mereka. 

Pengguna juga harus diberi hak untuk mengontrol data pribadi mereka, seperti hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data yang ada.

b. Keamanan Transaksi

Penyedia dompet digital wajib mengimplementasikan teknologi enkripsi dan autentikasi yang kuat untuk melindungi transaksi pengguna. 

Ini mencakup penggunaan teknologi seperti Secure Socket Layer (SSL) untuk mengenkripsi data yang dikirimkan antara aplikasi dan server, serta penggunaan verifikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan akses pengguna.

c. Kewajiban Laporan kepada OJK

Penyedia dompet digital yang terdaftar di OJK diwajibkan untuk secara rutin melaporkan segala kegiatan operasional mereka, termasuk permasalahan keamanan atau pelanggaran yang terjadi. 

Laporan ini akan dievaluasi oleh OJK untuk memastikan bahwa aplikasi dompet digital mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan pengguna.

d. Pengawasan dan Audit

OJK berwenang melakukan pengawasan dan audit terhadap aplikasi dompet digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan yang telah ditetapkan. 

News Update