Apa Saja Aplikasi Dompet Digital Teraman di OJK? Cek Daftar dan Regulasinya

Sabtu 16 Nov 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi. Daftar dompet digital yang aman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. (Freepik/user18526052)

Ilustrasi. Daftar dompet digital yang aman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. (Freepik/user18526052)

POSKOTA.CO.ID - Ada beragam aplikais dompet digital yang sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan OJK pun sudah membuat regulasi terkait dompet digital ini.

Dengan demikian, masyarakat bisa mencari informasi dan memilih dompet digital yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai informasi, dompet digital atau e-wallet adalah aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk menyimpan uang secara digital dan melakukan transaksi secara elektronik. 

Pengguna dapat mengisi saldo dompet digital melalui transfer bank, kartu kredit, atau layanan lain yang disediakan oleh penyedia aplikasi. 

Beberapa fitur yang sering ditemukan dalam aplikasi dompet digital antara lain:

- Pembayaran barang dan jasa (pembayaran online atau di toko fisik).
- Pembayaran tagihan (listrik, air, internet, dll.).
- Transfer uang antar pengguna aplikasi.
- Pembelian pulsa dan paket data.
- Pengelolaan investasi dan tabungan.

Aplikasi dompet digital mempermudah transaksi sehari-hari, tetapi juga membawa potensi risiko terkait keamanan data dan transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aplikasi dompet digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keamanan yang tinggi. 

Sebagai lembaga pengawas, OJK mengatur penerbitan dan pengoperasian produk keuangan digital, termasuk dompet digital, dengan tujuan melindungi konsumen dan memastikan stabilitas sistem keuangan digital.

Beberapa aspek keamanan yang diatur oleh OJK untuk dompet digital antara lain:

News Update