POSKOTA.CO.ID - Info tak terduga untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos, termasuk PKH dan BPNT. Seluruh proses pencairan akan dihentikan dulu untuk sementara waktu. Apa alasannya?
Kemarin, dikatakan bahwa pencairan saldo dana bansos akan dipercepat. Hal ini dibuktikan dari status bantuannya di aplikasi SIKS-NG.
Keterangannya sudah berubah, yang awalnya verifikasi komponen KPM menjadi final closing data penerima.
Namun, tiba-tiba sekarang ada kabar bahwa penyaluran bansosnya dihentikan untuk sementara waktu. Sampai kapan? Berikut simak di sini dulu.
Pengertian PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai adalah program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat yang miskin atau rentan miskin.
Tujuan dari adanya program bantuan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dari KPM, mulai dari pangan, pendidikan, sampai kesehatan.
Terlebih dahulu KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau ke kelurahan setempat untuk dapat bantuannya.
Besaran dana PKH dan BPNT berbeda. Kalau PKH ditentukan dari kategorinya, misal ibu hamil, lansia, anak SMP, dan lain-lain. Mulai dari Rp225.000-Rp750.000 per tahap.
Sementara untuk BPNT sama rata, yaitu Rp200.000 per bulan. Biasanya dicairkan dalam 2-3 bulan sekali.
Kini metode penyaluran 2 dana bansos tersebut adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara. Metode lewat Pos Indonesia hanya berlaku bagi KPM yang tinggal di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
Alasan Bansos Dihentikan Sementara Waktu
Dilansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog, Kementerian Dalam Negeri meminta untuk menghentikan dulu proses pencairan bansos sampai 27 November 2024.
Pada tanggal tersebut, merupakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penghentian proses penyaluran bansos dimaksud agar tidak ada ruang untuk politik uang.
Dengan begitu, tidak ada masyarakat yang terintervensi oleh bansos, lalu memilih salah satu paslon tersebut.
Setelah 27 November 2024, baru dilanjutkan kembali proses pencairan bansosnya. Diharapkan pada 28 November 2024, sudah berada di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk PKH dan BPNT.
Lalu, dilanjutkan dengan keterangan Standing Instruction (SI) dan top up ke bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia informasi terkait alasan proses pencairan bansos subsidi pemerintah termasuk PKH dan BPNT dihentikan sementara waktu. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.