POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) dalam bentuk saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Oktober hingga November 2024.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di basis data pemerintah, kini berkesempatan untuk memperoleh bantuan ini.
Simak informasi berikut untuk mengetahui cara memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos kali ini dan bagaimana langkah-langkah klaim saldo dana tersebut.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH BPNT
Mulai Oktober hingga November 2024, pemerintah kembali mendistribusikan dana bansos bagi masyarakat yang membutuhkan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria akan menerima bantuan tersebut, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui dua skema utama, yaitu PKH dan BPNT, di mana masing-masing program bertujuan membantu berbagai golongan masyarakat yang berbeda.
Selama proses pencairan ini, pemerintah akan memastikan data penerima yang tercatat masih layak untuk menerima bantuan.
Verifikasi ulang data secara berkala dilakukan untuk menjaga akurasi, memastikan bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir adanya ketidaksesuaian atau penerima yang tidak berhak.
Update Status Penerima di SIKS-NG
Sampai saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) terkait data penerima bansos terbaru. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap tahapan pencairan bansos selalu didampingi proses verifikasi.
Data KPM yang sebelumnya sudah menerima bansos akan dievaluasi untuk memastikan kelayakan mereka, sedangkan calon penerima baru yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diperiksa untuk melihat apakah mereka memenuhi persyaratan.
Mengenal Program PKH dan BPNT
Program bansos PKH dan BPNT memiliki perbedaan dalam skema penyaluran bantuan. PKH secara khusus menyasar beberapa golongan penerima manfaat dengan bantuan dana tunai yang dibagikan per tahap, sedangkan BPNT fokus pada penyediaan kebutuhan pangan bagi masyarakat.