POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda kategori lansia dan penyandang disabilitas berat telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah memverifikasi nama dan NIK KTP Anda untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses verifikasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan persyaratan.NI
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos persyaratan, penerima akan dikategorikan untuk mendapat dana bansos PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2024.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima bantuan PKH 2024.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana senilai Rp600.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun, KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Total pada tahun 2024, penyaluran dana bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan kepada setiap KPM yang terdata.
Saat ini dana bansos PKH sedang disalurkan oleh pemerintah pada tahap empat November 2024.
Penyaluran dana dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status penerima bansos PKH tahap empat 2024 melalui situs "Cek Bansos Kemensos".
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut cara cek status penerima bansos PKH 2024 yang dilakukan pemerintah:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH 2024 kepada nama dan NIK KTP yang telah terverifikasi melalui DTKS.
Disclaimer: Hanya nama dan NIK KTP yang terverifikasi di DTKS bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.