POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama anda yang berhasil terverifikasi berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi November 2024.
Pemerintah saat ini telah memverifikasi NIK e-KTP dan nama anda untuk menerima bansos PKH November 2024.
Proses verifikasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan agar bantuan diberikan tepat sasaran.
Tentunya hanya NIK e-KTP dan nama yang lolos persyaratan saja berhak menerima bansos PKH November 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH November 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
NIK e-KTP dan nama yang telah lolos persyaratan nantinya akan dikategorikan untuk menerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda pada November 2024.
Terdapat tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH November 2024
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.