POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan HH sebagai tersangka kasus pembunuhan N, wanita yang ditemukan tewas terbungkus kasur di Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HH telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
"Pelaku sudah mengakui pebuatan melawan hukum yang dilakukan kepada korban. Dari hasil gelar perkara HH ditetapkan sebagai tersangka," kata Arief pada Selasa, 12 November 2024.
Arief menyebut, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial. Kemudian, tersangka dan korban bertemu di kontrakan.
"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial. Dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama (kontrakan pelaku)," ungkapnya.
HH kemudian tega menghabisi nyawa N di kontrakan. Mayat N sempat tersimpan di kontrakan pelaku selama lebih dari 24 jam.
Menurut Arief, HH berusaha membuang mayat korban yang terbungkus kasur untuk menghilangkan jejak. Namun, mayat korban terjatuh di tengah perjalanan.
"Sempat disimpan di kontrakan tersangka. Kemudian kemarin tersangka berniat menghilangkan jejak dengan mencoba membuangnya," ujarnya.
Sebelumnya, warga di Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat wanita terbungkus kasur pada Senin, 11 November 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.