POSKOTA.CO.ID - Menyasar masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu, bantuan sosial (bansos) menjadi program yang disalurkan sesuai periode.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos yang direncanakan cair pada bulan November-Desember ini.
Dengan menginjak penyaluran tahap enam atau dua bulan sekali, saldo dana senilai Rp250.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH anak sekolah jenjang SMP/sederajat.
Sedangkan nominal pencairan untuk periode tiga bulan sekali, penerima manfaat berhak mendapatkan Rp375.000.
Dengan demikian, akumulasi total bantuan sosial PKH selama satu tahun untuk kategori tersebut yaitu Rp1.500.000.
Tak hanya tingkat SMP, bansos PKH juga membidik siswa jenjang SD dan SMA/sederajat, ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas.
Tentunya, dengan beragamnya kategori penerima manfaat, nominal saldo dana bansos yang dibagikan bervariasi.
Nilainya pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPM.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, terdapat kriteria yang harus dipenuhi masyarakat.
Salah satunya yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Di mana sebelumnya calon penerima manfaat terlebih dulu menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas penting tersebut bisa diajukan secara mandiri maupun kolektif yang didata oleh RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Dari data ini nantinya akan dilakukan proses verifikasi serta validasi calon KPM guna menentukan layak tidaknya menerima bantuan sosial.
Mekanisme Pencairan Bansos PKH
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang
tahun.
Mekanisme penyalurannya melalui
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan sejumlah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Anda bisa melakukan pengecekan saldo atau tarik tunai dana bantuan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (Mandiri) atau agen bank terdekat.
Cara Daftar Bansos PKH 2024
Untuk mendapatkan bantuan dari PKH, terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Yaitu pendaftaran secara online dan offline.
Pendaftaran Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan mengisi data lengkap seperti NIK KTP, KK, nama lengkap, dan alamat email.
3. Setelah akun dibuat, masuk ke beranda aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
4. Klik opsi "Tambah Usulan" dan lengkapi data diri sesuai yang diminta.
5. Pilih jenis bansos PKH yang sesuai dan tunggu proses verifikasi.
Pendaftaran Offline
1. Siapkan fotokopi KTP dan KK.
2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang diperlukan.
3. Dokumen akan diproses melalui musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
4. Setelah verifikasi selesai, laporan akan disampaikan kepada dinas sosial, kemudian diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota.
5. Jika memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan dari Menteri Sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Calon penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima manfaat yang mengajukan bantuan harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan.
3. Calon penerima manfaat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Calon penerima manfaat tidak sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS milik Kemensos.
Sekian informasi mengenai penyaluran bansos PKH periode November-Desember dengan saldo dana bantuan Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.