Terbaru! Bansos PKH November 2024: Cara Mudah Cek Penerima dan Proses Pencairannya

Selasa 12 Nov 2024, 18:33 WIB
Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id KPM bisa melakukannya secara mandiri. (Dadan/Poskota)

Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id KPM bisa melakukannya secara mandiri. (Dadan/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pada November 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan.

Program ini bertujuan guna mengurangi angka kemiskinan, dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria.

Sebagai salah satu program bantuan terbesar, PKH diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi penerima bantuan atau masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya.

Pemerintah telah menyediakan berbagai platform online yang memudahkan masyarakat untuk, mengakses informasi terkait status penerima bantuan.

Melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan PKH di bulan November 2024 ini.

Setiap tahun biasanya, pemerintah memperbaharui prosedur pencairan yang bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan efisien.

Setiap KPM yang mendapatkan bansos dari PKH ini, akan menerima bantuan saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dana PKH biasanya dicairkan melalui kantor pos atau, bank yang ditunjuk oleh pemerintah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milip para KPM.

Beberapa bank yang biasa digunakan antara lain Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Mandiri.

Ingat. Agar bisa mendapatkan bantuang PKH dari pemerintah, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Berita Terkait

News Update