POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan nominal sebesar Rp2.400.000 untuk alokasi pencairan selama satu tahun, jenis bansos yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Anda berkesempatan untuk menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau penyaluran PKH untuk tiga bulan sekali.
Dana bantuan tersebut dikhususkan bagi penerima manfaat dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.
Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terverifikasi, Anda hanya tinggal melakukan pengecekan mengenai jadwal penyalurannya.
Selain lansia penyandang disabilitas, bansos PKH juga mencakup kelompok keluarga dengan kebutuhan khusus lainnya.
Seperti keluarga dengan anak usia dini dan balita, ibu hamil dan nifas, serta pelajar di jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang berhak yang menerima bantuan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH 2024. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bansos haruslah WNI yang terdaftar dalam sistem kependudukan NIK KTP yang valid.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga penerima manfaat harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Data ini mencakup informasi terkait keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Penghasilan di bawah UMR
Keluarga penerima harus memiliki penghasilan bulanan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah masing-masing.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima bansos PKH tidak diperkenankan berasal dari pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak Menjadi Pendamping Sosial
Penerima tidak boleh terdaftar sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah lainnya.
6. Berasal dari Keluarga Miskin/Kurang Mampu
Penerima harus berasal dari keluarga yang teridentifikasi sebagai miskin atau kurang mampu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Bagi Anda yang ingin memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH 2024, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Di bawah ini panduan untuk mengecek status penerima bansos PKH:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Lengkapi kolom yang tersedia dengan data diri Anda, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tercantum di KTP, serta masukkan NIK dengan benar.
4. Ketikkan kode yang tertera dalam kolom “Kotak Kode” untuk memverifikasi data Anda.
5. Setelah data terisi dengan lengkap, klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat sampai hasil pencarian muncul.
Sistem akan memverifikasi data Anda dan mencari informasi terkait status penerima bansos berdasarkan wilayah yang telah Anda masukkan.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, informasi mengenai saldo dana dan jadwal penyaluran akan ditampilkan di halaman tersebut.
Penyaluran Bansos PKH 2024
Setelah status penerima disetujui, dana bansos PKH akan disalurkan dalam empat dan enam tahap sepanjang tahun.
Proses penyaluran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat ditarik melalui mesin ATM, atau melalui PT Pos Indonesia yang memberikan undangan resmi untuk pencairan dana.
Penerima yang menggunakan KKS dapat menarik dana mereka langsung di ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank ini mencangkup BRI, BNI, Mandiri dan BSI.
Sedangkan bagi yang menggunakan PT Pos Indonesia, KPM akan menerima surat pemberitahuan yang berisi informasi mengenai waktu dan lokasi pencairan dana.
Akan tetapi, khusus bagi penerima manfaat yang sedang sakit atau terhalang mobilitas, dana bansos akan diberikan langsung atau metode door to door.
Di mana petugas datang ke rumah KPM tersebut dan menyerahkan dana bantuan sosial
Demikian informasi seputar bansos PKH Rp2.400.000 per tahun bagi KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
