POSKOTA.CO.ID - Besaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp2.400.000 diperuntukan bagi penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan per tahun.
Nominal ini menyasar keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Masyarakat bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga agar bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT.
Proses Penyaluran Bansos BPNT November-Desember 2024
Khusus untuk bantuan BPNT, saat ini sudah ada update di menu View DTKS mengenai periode salur November-Desember.
Namun, perlu dicatat bahwa keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam sistem ini masih kosong.
Itu artinya, bantuan sosial BPNT masih dalam tahap penyiapan dan verifikasi lebih lanjut.
Meskipun BPNT lebih dulu muncul di sistem, hal ini belum tentu berarti pencairannya akan lebih cepat dibanding Program Keluarga Harapan (PKH).
Semua bergantung pada proses finalisasi data yang sedang berjalan.
Kendati proses menuju pencairan dana bansos masih memerlukan waktu, para KPM diminta bersabar menunggu jadwal yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah.
Nominal Penyaluran Bansos BPNT
Penerima manfaat akan menerima dana bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Dimana periode pembagiannya bisa berlangsung dalam dua atau tiga bulan sekali.