POSKOTA.CO.ID - Menyasar tujuh kategori penerima manfaat, masyarakat lanjut usia (lansia) menjadi salah satu bagian yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, hanya lansia yang memenuhi syarat agar bisa meraih saldo dana Rp2.400.000 per tahun.
Yakni telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana sebelumnya penerima manfaat ini menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah.
Dengan penyaluran yang terjadwal sepanjang tahun, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu harapan utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nama KPM sedang Ditentukan Pemerintah
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, Minggu, 10 November 2024, Pada bulan November ini, proses penetapan nama KPM untuk bantuan PKH sedang berlangsung.
Meskipun pada menu View DTKS belum tertera informasi terkait periode penyaluran bulan November-Desember, pembaruan ini sudah bisa ditemukan pada menu yang terkait langsung dengan PKH, khususnya pada bagian penentuan KPM.
Penentuan KPM PKH sendiri merupakan bagian dari rangkaian proses yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Proses ini melibatkan verifikasi data dari berbagai instansi pemerintah daerah yang bertujuan untuk memastikan apakah calon penerima manfaat memang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin yang berhak menerima bantuan.
Verifikasi kelayakan tersebut meliputi pengecekan terhadap status ekonomi, sosial, dan data kependudukan yang relevan.
Setelah proses penentuan KPM selesai, langkah berikutnya adalah evaluasi terhadap berbagai komponen terkait.