POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang sesuai dengan syarat penerima bansos PKH, bisa mendapatkan bantuan dana Rp2,4 juta untuk setiap tahunnya.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana Rp2,4 juta tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, tentunya KPM telah sesuai dengan syarat penerima bansos PKH. Sehingga bagi Anda yang sesuai dengan syarat yang tertera bisa saja mendapatkan bantuan dana dari bansos ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Silahkan cek syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Jika Anda sesuai dengan syarat di atas, Anda bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).
Namun dana Rp2,4 juta tersebut akan diberikan kepada KPM dengan kategori lansia atau penyandang disabilitas.
Karena di bansos Program Keluarga Harapan ini terdapat tujuh kategori yang berbeda-beda.
Sebagai informasi tambahan bahwa dana tersebut diberikan setiap empat tahap atau tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan jumlah dana Rp600.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.