POSKOTA.CO.ID - Proses pemilihan nama dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos PKH tahap empat 2024.
Saldo sebesar Rp500.000 diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan diberikan sebanyak tiga bulan sekali.
Tentunya hanya nama yang berhasil lolos tahap persyaratan bisa menerima bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah lolos persyaratan, penyaluran dana bansos PKH dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama tahun 2024.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut jadwal penyaluran dana bansos PKH 2024:
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.