POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan melalui pemberian saldo dana bansos seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama bagi keluarga yang rentan secara finansial.
Proses verifikasi data nama dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru dilakukan pada 12 November 2024 oleh pendamping sosial.
Proses verifikasi bertujuan memastikan bahwa data yang terdaftar memenuhi syarat untuk menerima bantuan tambahan.
Pendamping sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meninjau data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM yang mendapat bansos BPNT saja sebelumnya berkesempatan mendapat bansos PKH, begitupun sebaliknya.
Jadi, bantuan yang didapat pada periode selanjutnya bertambah dari BPNT maupun PKH. Simak informasi berikut mengenai rincian dana bansos yang akan diterima.
Rincian Dana yang Akan Diterima KPM
Bantuan yang diberikan melalui BPNT dan PKH disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang berbeda, tergantung pada komponen keluarga. Berikut rincian dana yang akan diterima:
1. Bansos BPNT
Setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan. Dana ini dapat diambil melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).
2. Bansos PKH
Besaran bantuan PKH bergantung pada komponen keluarga yang memenuhi kriteria, yaitu:
- Ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun): Rp250.000 per bulan
- Anak SD: Rp75.000 per bulan
- Anak SMP: Rp125.000 per bulan
- Anak SMA: Rp166.000 per bulan
- Penyandang disabilitas berat atau lansia (di atas 60 tahun): Rp500.000 per bulan
Jumlah total yang akan diterima oleh KPM penerima bansos PKH plus BPNT berkisar antara Rp275.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga dalam komponen bantuan.
Jadwal dan Proses Pencairan Bantuan