POSKOTA.CO.ID - Seluruh data penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2024 sudah diperbaharui untuk daftar penerimanya.
Jadi Anda sudah bisa melakukan pengecekan data secara lengkap untuk mengetahui apakah Anda itu mendapatkan bantuan di tahun 2024 ini ataupun tidak.
Bansos ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang terus disalurkan oleh pemerintah hingga akhir tahun ini untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Pengecekan Saldo Dana PKH
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengupdate daftar nama penerima bansos. Jika sudah terlihat siapa sajakah yang mendapatkan bantuan seperti PKH ini dalam DTKS yang bisa Anda cek melalui Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, yakni provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan.
- Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode.
- Kemudian klik Cari Data untuk melihat hasilnya.
- Apabila nama Anda muncul, maka Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Bantuan komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler: Rp550.000 per keluarga untuk per tahun.
- PKH akses: Rp1.000.000 per keluarga untuk per tahun.
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil Rp2.400.000 per tahun
- Anak usia dini Rp2.400.000 per tahun
- SD Rp900.000 per tahun
- SMP Rp1.500.000 per tahun
- SMA Rp2.000.000 per tahun
- Disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut usia Rp2.400.000 per tahun
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang akan terus disalurkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2024 ini.
Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana PKH alokasi November-Desember 2024 di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.