POSKOTA.CO.ID - Besaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp2.400.000 diperuntukan bagi penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan per tahun.
Nominal ini menyasar keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Masyarakat bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga agar bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT.
Proses Penyaluran Bansos BPNT November-Desember 2024
Khusus untuk bantuan BPNT, saat ini sudah ada update di menu View DTKS mengenai periode salur November-Desember.
Namun, perlu dicatat bahwa keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam sistem ini masih kosong.
Itu artinya, bantuan sosial BPNT masih dalam tahap penyiapan dan verifikasi lebih lanjut.
Meskipun BPNT lebih dulu muncul di sistem, hal ini belum tentu berarti pencairannya akan lebih cepat dibanding Program Keluarga Harapan (PKH).
Semua bergantung pada proses finalisasi data yang sedang berjalan.
Kendati proses menuju pencairan dana bansos masih memerlukan waktu, para KPM diminta bersabar menunggu jadwal yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah.
Nominal Penyaluran Bansos BPNT
Penerima manfaat akan menerima dana bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Dimana periode pembagiannya bisa berlangsung dalam dua atau tiga bulan sekali.
Untuk periode dua bulan sekali, penerima BPNT mendapatkan Rp400.000.
Sedangkan apabila disalurkan untuk tiga bulan sekali, besaran dana bansos yang didapat KPM yakni Rp600.000.
Dengan demikian, total pencairan bantuan selama satu tahun mencapai Rp2.400.000.
Pemerintah mengimbau agar dana bansos yang diterima digunakan dengan bijak untuk membeli kebutuhan pangan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, minyak, dan bahan makanan lainnya.
88888
Syarat Penerima Bansos BPNT
Agar bisa menerima bansos BPNT, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan NIK yang valid di KTP Elektronik.
2. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
5. Bukan pegawai ASN, TNI, atau Polri.
6. Tidak sedang menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah lainnya.
Penyaluran Dana Bansos BPNT melalui ATM Bank Himbara
Pencairan dana bansos BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Metode ini juga berlaku bagi penerima yang mendapat peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia.
Sebagian KPM ini telah mendapatkan buku rekening beserta KKS baru.
Kartu merah putih tersebut menyerupai ATM yang bisa melakukan penarikan di bank-bank tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank-bank tersebut meliputi:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Mandiri.
Cara Tarik Tunai Kartu KKS Bansos BPNT di ATM
Untuk melakukan pencairan dana BPNT, Anda dapat menggunakan KKS di mesin ATM yang bekerja sama dengan bank penerbit KKS.
Berikut adalah langkah-langkah cara tarik tunai menggunakan KKS di ATM:
1. Cari mesin ATM yang terhubung dengan bank penerbit kartu KKS Anda.
2. Masukkan kartu KKS ke dalam mesin ATM dan masukkan PIN yang telah Anda tentukan.
3. Pada layar ATM, pilih menu "Tarik Tunai" untuk melanjutkan transaksi.
4. Pilih jumlah uang yang ingin Anda tarik, misalnya Rp100.000 atau sesuai kebutuhan.
5. Mesin ATM akan memproses permintaan Anda, dan uang tunai akan keluar.
6. Segera ambil uang tunai yang keluar dari mesin ATM, kemudian pilih opsi "Tidak" jika tidak ingin melanjutkan transaksi.
7. Setelah itu, mesin ATM akan mengeluarkan kembali Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pastikan Anda mengambil kartu tersebut dan menyimpannya dengan baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melakukan pencairan dana bantuan sosial BPNT dengan mudah dan cepat.
Itulah ulasan mengenai bansos BPNT dengan saldo dana Rp2.400.000 yang disalurkan kepada KPM.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.