NIK KTP dengan Nama Ini Tercatat Masuk Kriteria untuk Menerima Saldo Dana Rp900.000 hingga Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Penyaluran November Cair di KKS

Sabtu 09 Nov 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi ratusan KPM menerima bantuan sosial melalui KKS. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi ratusan KPM menerima bantuan sosial melalui KKS. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali melakukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode November-Desember 2024.

Bantuan yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial dicairkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, Bansos PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah.

Nominal dana bantuan sosial tersebut dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kategori Penerima Manfaat Bansos PKH dan Rincian Nominalnya

Bansos PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dengan komponen dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Namun, untuk menjadi bagian dari KPM, masyarakat harus terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Di mana sebelumnya telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan.

Setiap KPM dari kategori ini akan menerima saldo dana bantuan dengan nominal yang beragam untuk alokasi satu tahun. Yakni mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000.

Jadwal pembagiannya pun dicairkan secara bertahap, baik setiap dua bulan atau tiga bulan sekali.

Di bawah ini, besaran dana bansos PKH berdasarkan kategori penerima manfaat:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD/Sederajat: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP/Sederajat: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/Sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Panduan Cek Status Bansos PKH

KPM Bansos PKH disarankan untuk memeriksa saldo bantuan mereka melalui ATM, agen bank, atau aplikasi mobile banking yang terhubung dengan KKS.

Selain itu, dapat diperiksa juga melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduannya:

1. Buka situs Kemensos.

2. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.

3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.

4. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.

Setelah melakukan tahapan ini, informasi tentang status bantuan, termasuk PKH dan jenis bantuan lainnya akan ditampilkan.

Apabila bantuan untuk periode November-Desember 2024 belum cair meskipun data KPM sudah terdaftar, penerima manfaat diminta untuk bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Demikian informasi mengenai bansos PKH untuk pencairan periode November-Desember 2024. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update