Data NIK KTP dan KK Milik KPM Ini Masuk Kriteria Bansos PKH dan Berhasil Memperoleh Rp1.500.000, Cek Kategori Penerima Manfaatnya

Minggu 10 Nov 2024, 23:58 WIB
Rp1.500.000 diperoleh penerima manfaat dengan data NIK KTP dan KK milik KPM yang masuk kriteria bansos PKH. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp1.500.000 diperoleh penerima manfaat dengan data NIK KTP dan KK milik KPM yang masuk kriteria bansos PKH. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintah.

Program ini ditujukan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu. 

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2007, program ini telah memberikan kontribusi besar dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

PKH berfokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kategori Penerima Manfaat Bansos PKH

PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat, yang meliputi:

1. Siswa SD, SMP, SMA/sederajat  
2. Ibu hamil dan nifas  
3. Anak usia dini dan balita  
4. Lansia  
5. Penyandang disabilitas berat.

Setiap kategori menerima nominal dana bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban kehidupan sehari-hari, serta mendukung berbagai aspek, seperti pendidikan dan kesehatan, bagi keluarga yang kurang mampu.

Nominal Bantuan dan Cara Pencairan Bansos PKH

Salah satu komponen utama dari program PKH adalah bantuan finansial yang dibagikan setiap tahunnya. 

Salah satu kategori penerima yang mendapatkan bantuan adalah siswa SMP/sederajat, yang menerima dana sebesar Rp1.500.000 per tahun. 

Bantuan tersebut dibagi dalam empat tahap penyaluran, dengan masing-masing tahapnya memberikan Rp375.000 yang bisa dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Proses pencairan bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk menarik dana di berbagai mesin ATM yang bekerja sama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Proses Pencairan dan Pemeriksaan Status Bansos PKH

Pencairan bantuan sosial PKH tidak selalu bersifat serentak di seluruh wilayah. 

Jadwal penyalurannya dapat bervariasi antar daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kesiapan administrasi. 

Saat ini, penyaluran bantuan PKH untuk periode Oktober-Desember2024 masih berlangsung pada tahap ketiga, yang berarti para penerima manfaat perlu aktif memeriksa status pencairan dana mereka agar tidak terlewat.

Untuk memastikan Anda memperoleh bantuan yang tepat, pastikan untuk rutin mengecek informasi terkait PKH melalui aplikasi atau menghubungi petugas PKH di desa atau kelurahan setempat.

Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima manfaat bansos PKH, terdapat dua cara yang bisa ditempuh, yaitu secara online dan offline.

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.

2. Buat Akun 

Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mengisi data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan alamat email.

3. Pilih Menu Daftar Usulan 

Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan" yang terletak di bagian kanan atas.

4. Isi Data Diri  

Masukkan data diri lengkap sesuai dengan permintaan aplikasi dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai dengan kategori Anda.

5. Proses Verifikasi 

Setelah mengisi semua data yang dibutuhkan, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Offline

Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih cara manual, pendaftaran PKH juga dapat dilakukan secara offline:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan  

Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan  

Bawa dokumen tersebut ke kantor desa atau kelurahan terdekat untuk diserahkan kepada petugas setempat.

3. Proses Verifikasi dan Musyawarah  

Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi dan dilakukan musyawarah di tingkat desa.

4. Laporan ke Dinas Sosial

Setelah proses musyawarah, dokumen akan diteruskan ke dinas sosial untuk diproses lebih lanjut.

5. Penyampaian ke Menteri Sosial  

Laporan tersebut akhirnya dikirimkan ke Bupati atau Wali Kota, yang akan meneruskannya ke Menteri Sosial untuk disetujui.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan resmi dan terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Sekian pembahasan mengenai bansos PKH dengan saldo dana Rp1.500.000 bagi KPM anak sekolah jenjang SMP.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update