POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu berhasil tervalidasi mendapatkan dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 saldo cair via Himbara.
Saat ini pemerintah sudah berhasil melakukan validasi NIK KTP untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Tentunya hanya NIK KTP kamu yang berhasil lolos persyaratan saja bisa valid untuk menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut persyaratan untuk menjadi penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Tergolong dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah lolos persyaratan, pemerintah tentunya mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan PKH dengan nominal bervariatif.
Nominal Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH 2024 yang diberikan oleh pemerintah:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya melalui Rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Selain mendapatkan dana bantuan berupa uang tunai, KPM juga menerima manfaat lainnya yang bisa digunakan selama satu tahun.
Manfaat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut manfaat penerima bansos PKH 2024 yang diterima KPM:
1. Pendampingan Sosial
Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.
2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.
3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.
4. Program Bantuan Tambahan
Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Bagi penerima bisa melakukan pengecekan status pencairan dana bansos PKH 2024 untuk mengetahui data yang tersedia.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2024:
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa KPM.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia.
- Pilih “Cari data” jika Anda penerima bantuan sosial PKH akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, deskripsi dan durasi bantuan.
Sekian informasi pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 cair melalui Rekening Himbara kepada NIK KTP yang tervalidasi.
Disclaimer: Hanya NIK KTP yang tervalidasi berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota bisa mendapatkannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.