POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pemilik NIK KTP terpilih.
Mereka adalah masyarakat yang berhasil mendaftar dan memenuhi syarat penerima bansos PKH.
Dokumen mereka, termasuk NIK KTP dan KK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan setelah mendapat validasi dari pihak yang berwenang.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Tentang PKH
PKH merupakan program bansos bersyarat yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos ini berupa pemberian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai penjuru daerah.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), PKH telah hadir sejak 2007 dan masih berlanjut untuk disalurkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa golongan KPM yang berhak menerima dana bansos PKH, di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan dana bansos PKH dengan nominal tertentu. Berikut besaran dana yang diberikan pemerintah selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo ditransfer secara bertahap selama satu tahun penuh kepada para KPM. Adapun untuk jadwal pencairannya, biasa dilakukan secara dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai ketetapan pemerintah.
Setiap KPM akan mendapatkan kiriman saldo sesuai jadwal melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Ada beberapa bank yang turut berkontribusi dalam penyaluran bansos ini di antaranya yaitu tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Bank-bank tersebut yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan dan BSI untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk catatan di kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan cara sebagai berikut.
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman remsi Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda.
- Isi Kolom Wilayah: Isi kolom wilayah dengan alamat Anda mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Isi Nama Lengkap: Masukkan nama Anda sebagai penerima manfaat sesuai yang tercantum di KTP.
- Verifikasi Kode: Ketik 4 (empat) huruf kode yang muncul di layar hp tanpa spasi untuk verifikasi.
- Cek Bansos: Klik 'Cari Data' untuk melihat status penerimaan bansos PKH dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH yang cair secara bertahap ke rekening KKS Merah Putih bank HIMBARA.
Disclaimer: Bansos ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS dan dinyatakan layak sebagai penerima. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan menghubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.