POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Artikel ini akan menjelaskan cara memeriksa status penerimaan PBI JK secara online serta manfaat program ini.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan layanan kesehatan tanpa biaya kepada masyarakat miskin. Program ini membantu orang atau keluarga yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan medis.
Penerima PBI JK mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memungkinkan mereka mengakses layanan kesehatan di fasilitas mitra BPJS Kesehatan tanpa dikenakan biaya. Dengan demikian, peserta program ini dibebaskan dari iuran bulanan karena biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Manfaat Program PBI JK
Beberapa manfaat program PBI JK antara lain:
- Pembebasan iuran BPJS Kesehatan: Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggungnya.
- Akses layanan kesehatan gratis: Melalui KIS, penerima dapat memperoleh layanan medis di puskesmas, klinik, dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
- Layanan kesehatan khusus: Termasuk perawatan gigi, kesehatan jiwa, dan layanan kesehatan reproduksi.
Kriteria Penerima PBI JK
Program ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Berpenghasilan rendah dan tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
Cara Mengecek Status Penerimaan PBI JK Secara Online
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek status PBI JK secara online:
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi di layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Melalui Laman BPJS Kesehatan
- Buka situs www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu ‘Layanan BPJS’ atau ‘Pelayanan Online’.
- Masukkan data tempat tinggal dan NIK atau nomor KIS.
- Ikuti instruksi untuk memeriksa status penerima.
Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan
- Unduh aplikasi BPJS Kesehatan di Google Play Store.
- Login menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu ‘Profil’ dan periksa bagian ‘Data Peserta’.
- Cek kolom ‘Status Peserta’. Jika tertulis “PBI JK”, artinya Anda terdaftar sebagai penerima.
Cara Daftar Penerima Bansos PBI JK
Jika belum terdaftar tetapi merasa memenuhi syarat, berikut langkah pendaftarannya:
- Siapkan dokumen seperti e-KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Ajukan permohonan di desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
- Petugas akan memverifikasi data Anda sebelum persetujuan.
Pertanyaan Umum
Apakah PBI JK bisa dicairkan dalam bentuk uang?
- Tidak, program PBI JK berupa layanan kesehatan gratis, bukan bantuan tunai.
Apakah KIS dapat digunakan di semua fasilitas kesehatan?
- Ya, KIS dapat dipakai di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana jika data tidak muncul di laman cek bansos?
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan e-KTP dan hubungi dinas sosial atau kantor BPJS Kesehatan untuk klarifikasi.
Program PBI JK menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan panduan online ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos dengan mudah.
Bagi yang belum terdaftar, sebaiknya segera ajukan pendaftaran untuk mendapatkan manfaat kesehatan gratis ini.
demikian informasi mengenai cara mudah cek penerimaan bansos kesehatan PBI JK secara online, semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.