POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan evaluasi dan pembaruan data untuk calon-calon penerima bantuan sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Proses evaluasi tersebut rutin dilakukan sebelum penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap pencairan baru.
Hal tersebut dilakukan guna memverifikasi dan memvalidasi keakuratan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran.
Dengan kata lain, Pemerintah melakukan evaluasi rutin yang memungkinkan ada beberapa KPM yang bisa saja tidak lolos verifikasi dan validasi.
Jika kasus demikian terjadi, maka KPM bersangkutan akan dicabut haknya sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Seperti diketahui, setiap KPM yang dinyatakan layak, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan DTKS, Pemerintah melakukan evaluasi terkait NIK KTP mana saja yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Ada beberapa alasan mengapa kepesertaan KPM bansos PKH atau BPNT dicabut dan tidak berhak lagi menerima dana bantuan.
Golongan KPM yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah
- KPM yang alamatnya tidak ditemukan
- KPM yang individunya tidak ditemukan
- KPM yang meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga
- KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri
- KPM yang termasuk ke dalam anggota keluarga ASN, TNI atau Polri
- Sudah mampu dan/ atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
- Pensiunan ASN, TNI atau Polri
- Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- KPM yang memiliki penghasilan rutin dan berasal dari APBN maupun APBD
- KPM yang menolak bantuan sosial PKH, BPNT dan KIS PBI gratis dari pemerintah
- KPM yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau yang memiliki upah penghasilan di atas kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Untuk memastkan apakah Anda masih termasuk sebagai penerima bansos, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos.
Cara Cek Status KPM Melalui NIK KTP
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Itulah beberapa golongan KPM yang bisa terkena pencabutan kepesertaan bansos PKH atau BPNT dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
bantuan sosial, PKH, BPNT, bansos PKH, dana bansos, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Nomor Induk Kependudukan, NIK, KTP, DTKS, KPM, Cek Bansos, Keluarga Penerima Manfaat,