POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat agar bisa menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengacu pada DTKS yang sudah dirangkum oleh Dinas Sosial.
Semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos ini merupakan individu yang terpilih dari DTKS.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bantuan sosial yang memiliki beragam komponen, dari mulai ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Semua komponen di atas yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk terdata menjadi penerima bansos PKH.
Akan tetapi, pada kenyataannya masih cukup banyak KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos PKH, padahal memiliki salah satu dari komponen yang disyaratkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPM bisa melapor ke pendamping PKH atau ke operator DTKS di wilayah masing-masing.
Nantinya petugas akan melakukan pengecekan ulang terkait dengan data penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG.
Dalam aplikasi SIKS-NG, akan terlihat penyebab dari tidak cairnya bantuan sosial tersebut.
Jika penyebab karena anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk data DTKS, maka yang harus dilakukan adalah pengusulan ke DTKS.
Pengusulan tersebut bisa dilakukan melalui operator DTKS desa maupun Kelurahan atau melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.