Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos BPNT? Cek Kriterianya di Sini

Sabtu 09 Nov 2024, 21:42 WIB
Kriteria yang berhak menjadi penerima Bansos BPNT. (Poskota/Wildan Apriadi)

Kriteria yang berhak menjadi penerima Bansos BPNT. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial yang sangat membantu untuk keseharian masyarakat  kurang mampu.

Melalui bansos BPNT, Pemerintah memiliki tujuan untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Masyarakat dengan kriteria tertentu akan dinyatakan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika telah dinyatakan lolos ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Proses tersebut akan melibatkan verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Apa Itu Bansos BPNT?

Bantuan sosial BPNT merupakan bantuan sembako yang ditujukan untuk meningkatkan kebutuhan pangan keluarga tidak mampu agar terhindar dari potensi gizi buruk dan kelaparan.

Dana bansos BPNT tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk saldo yang disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. 

Namun, karena penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, jumlah yang diterima KPM setiap periode pencairan adalah Rp400.000.

Mekanisme Penyaluran BPNT 

Saldo dana bansos yang diterima di rekening KKS hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong (Warung Gotong Royong Elektronik) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Barang yang dibeli dengan dana bansos BPNT biasanya berupa beras, telur, dan bahan pangan lain yang telah ditentukan.

Penyaluran BPNT November 2024 akan dilakukan melalui rekening KKS yang dapat dicairkan di ATM bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos BPNT?

  1. Individu yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  2. Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
  3. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  4. Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  5. Bukan pendamping sosial dalam program-program tertentu.

Berita Terkait

News Update