POSKOTA.CO.ID - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini menjadi perbincangan seusai keduanya mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan para penyanyi Tanah Air itu ternyata belum terdaftar secara resmi di negara. Sehingga, keduanya perlu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.
Maka dari itu, tak sedikit yang akhirnya mempertanyakan soal buku nikah keduanya yang ditunjukkan saat hari pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu.
Selaku kuasa hukumnya, Markus Hadi Tonoto menanggapi terkait buku nikah yang ditunjukkan kliennya itu.
Ia mengaku tidak pernah mengetahui terkait buku nikah yang digunakan pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
“Saya tidak pernah lihat dan pegang buku nikahnya. Jadi saya enggak pernah tahu apakah buku itu ada atau tidak,” ucap Markus yang dikutip Poskota pada Senin, 4 November 2024.
Markus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut, ia mengungkapkan buku nikah tersebut kemungkinan hanya sebuah properti.
“Dugaan saya, buku nikah yang dipamerkan itu hanya properti,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal hukum pernikahan dalam agama Islam dimana hal tersebut tidak jadi masalah.
“Syarat pernikahan sah dalam Islam kan harus ada pengantin, mahar dan wali. Kemudian, mereka mau daftarkan pernikahannya monggo,” katanya.
Pada kesempatan lain, pihak KUA Setiabudi mengatakan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memang tidak mendaftarkan ke KUA.
“Jadi pada 7-8 Mei waktu itu, kami memang tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” ucap Setiabudi.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.