POSKOTA.CO.ID - Pengajuan permohonan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang telah menyelenggarakan sidang itsbat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penolakan ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil keputusan hakim terkait sidang itsbat Rizky Febian dan Mahalini.
Melansir dari kanal YouTube Bibir Merah Nyai, penolakan diputuskan hakim dikarenakan adanya salah satu rukun pernikahan yang tidak terpenuhi perihal wali nikah.
“Pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tak terpenuhi salah satunya wali yang nikahkan bukan wali berhak,” kata Suryana yang dikutip Poskota pada Selasa, 26 November 2024.
Majelis hakim menilai jika wali nikah yang ditunjuk di pernikahan mereka tidak diutus oleh KUA tetapi hanya dengan seorang ustadz saja.
Meski begitu, Suryana mengatakan pernikahan penyanyi Tanah Air itu masih dianggap sebagai sepasang suami-istri.
Karena hal ini, Rizky dinilai tidak bersalah karena ketidaktahuan mereka karena ketidaktahuan tidak dapat dikatakan dia salah.
“Statusnya tetap suami-istri. Kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput. Dia tidak tahu menahu, tahunya beres aja,” katanya.
Pernikahannya yang dinilai tidak sah secara agama dan negara itu, pengadilan pun menyarankan Rizky dan Mahalini untuk melakukan nikah ulang dengan memenuhi rukun pernikahan.
“Otomatis ya ditolak, karena salah satu rukun tidak terpenuhi. Supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka dia harus menikah ulang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menggelarkan pernikahannya pada 10 Mei 2024. Tak lama seusai menikah, keduanya mengajukan sidang itsbat pada Juli 2024.