Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan

Kamis 31 Okt 2024, 09:36 WIB
Ini alasan Rizky Febian dan Mahali mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.(Instagram/@rizkyfbian)

Ini alasan Rizky Febian dan Mahali mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.(Instagram/@rizkyfbian)

POSKOTA.CO.ID - Rizky Febian dan Mahalini belum lama ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seusai lima bulan menjalani rumah tangga, ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Seperti yang diketahui, pernikahan penyanyi Tanah Air itu dilangsungkan pada 10 Mei 2024 lalu. Kini, keduanya mengajukan permohonan itsbat nikah agar pernikahannya terdaftar secara resmi oleh negara.

Hal itu dikonfirmasi juga oleh kuasa hukum Rizky, Hadi Tanoto gang mengatakan bahwa kliennya telah melangsungkan akad nikah secara agama.

"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama pada 10 Mei 2024," ucap Hadi yang melansir dari siaran pers Instagram @tanotolawoffice yang dikutip Poskota pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Melalui siaran pers itu, selaku kuasa hukum mengatakan jika permohonan itsbat kliennya itu dikarenakan adanya permasalahan teknis.

"Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis. Tanggal perkawinan yabg telah dilangsungkan dan dicatat tetap pada 10 Mei 2024," katanya.

Hadi juga menjelaskan jika permohonan itsbat nikah ini merupakan hal yang wajar, terlebih adanya kendala atau permasalahan teknis dalam proses administrasi saat nikah.

"Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan bisa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," katanya.

Sebelumnya, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah juga telah mengkonfirmasi bahwa Rizky Febian dan Mahalini memang telah mengajukan pengesahan pernikahannya.

Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalimi Raharja itu telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah.

Berita Terkait

News Update