POSKOTA.CO.ID - Rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan netizen seusai sebelumnya terkait isu miring orang ketiga dalam rumah tangganya.
Kini, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rumah tangganya telah lima bulan berjalan, pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.
Melansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama. Hanya terdapat keterangan bahwa telah menikah, ada saksi, ada peristiwa pernikahan. Itu aja," kata Taslimah yang dikutip Poskota pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pengesahan pernikahan pasangan penyanyi itu diajukan ke Pengadilan Agama Jaksel sejak 10 Oktober 2024 lalu.
"Perkara memang sudah masuk ke paniteraan pengadilan per tanggal 10 Oktober 2024 terus agenda persidangannya tanggal 4 November 2024," katanya.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan Rizky dan Mahalini memang melaksanakan pernikahan tetapi tidak tercatat di KUA sehingga keduanya harus mengajukan pengesahan pernikahannya.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalimi Raharja itu telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama," katanya.
Sehingga Rizky dan Mahalini memohon pengesahan pernikahannya yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang ternyata belum terdaftar di KUA.
Jika itsbat nikah mereka sudah sah, maka pernikahannya dapat diajukan ke KUA dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024 mendatang.