POSKOTA.CO.ID - Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Pengadilan menganggap pernikahan yang digelar Mahalini dan Rizky Febian tidak sah.
Suryana mengungkapkan ditolaknya permohonan oleh majelis hakim karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa dalam pernikahan tersebut, wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya, yang berbeda agama dengannya.
Untuk wali nikah Mahalini sendiri digantikan oleh seorang ustaz Yahya M.Y, yang ditunjuk sebagai wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz," ujar Suryana yang dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Senin 25 November 2024.
Suryana menjelaskan alasan ustaz tersebut ditunjuk sebagai wali hakim untuk menikahkan Mahalini yang dianggap tidak memiliki wali.
"Ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini dianggap tidak memiliki wali," tambah Suryana.
Majelis hakim mengatakan bahwa wali hakim Mahalini yang ditunjuk nyatanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan Suryana menyebut bahwa wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).