Kejagung Akhirnya Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Tersangka Suap Vonis Bebas Anaknya

Senin 04 Nov 2024, 22:22 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. (Poskota/Angga Pahlevi)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. (Poskota/Angga Pahlevi)

Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau 6 Ayat (1) huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
News Update