POSKOTA.CO.ID - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Politisi PKS Netty Prasetiyani Heryawan, menyoroti tentang good will Menteri Kesehatan untuk menjelaskan Proses Transparansi Seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan penyelesaian dengan KTKI.
Raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Parlemen dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikritik oleh anggota DPR RI di Komisi IX terkait dugaan maladministrasi dalam pembentukan KKI.
Proses pemilihan KKI menjadi viral karena munculnya dugaan pelanggaran mekanisme seleksi KKI, setelah sejumlah Komisioner KTKI telah mengadukan proses mekanisme pemilihan KKI yang tidak transparan pada Komisi IX DPR RI bertepatan hari Sumpah Pemuda.
Netty mengingatkan Menkes agar aspirasi masyarakat harus direspon karena kebanyakan masalah dimulai dari komunikasi yang tidak baik. “Mungkin filosofi dan tujuannya baik, tetapi apabila komunikasi tidak baik akan jadi masalah, menurut saya ini menjadi salah satu kritik dan evaluasi buat kita semua.” Netty mengingatkan.
Sejalan dengan pernyatan Netty, sesama politisi PKS, Kurniasih Mufidayati menambahkan dirinya meminta Menteri Kesehatan, untuk menugaskan sekjen dan jajarannya untuk melakukan dialog.
“Sehingga semua memahami betul bahwa prosesnya sudah menggambarkan yang dipertanyakan itukan proses yang ternyata belum cukup good governance,” katanya dalam keterangannya Senin, 4 November 2024.
Selain itu Anggota DPR RI Ravindra Viandra Airlanggai juga menanggapi Menteri Kesehatan, “Pak Mankes, KTKI sudah datang audiensi terkait proses Seleksi KKI, dan mohon pak menteri untuk diajak dialog terkait solusi terbaik,” ucap Ravindra.
Pada audiensi KTKI dengan Komisi IX DPR RI sejumlah Komisioner KTKI-Perjuangan mengajukan aduan terkait proses seleksi KKI yang di duga mal-administrasi dan telah dilaporkan ke Ombudsman Indonesia. Rahmaniwati Komisioner KTKI yang turut hadir pada Raker dengan Menkes di Gedung Nusantara 1 menyatakan pernyataan sikap KTKI sebagai berikut:
1. Dukungan Hukum: KTKI-Perjuangan mendukung implementasi UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang bertujuan mendorong berdirinya KKI.
2. Independensi KKI: KTKI-Perjuangan berharap KKI dapat berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang independen dan profesional, sesuai dengan amanat UU 17/2023, dan bukan sebagai perpanjangan tangan Menteri Kesehatan.
3. Mekanisme Seleksi: KTKI menuntut agar mekanisme seleksi dan tata cara pengangkatan anggota KKI mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
4. Seleksi Ulang: Mengingat proses seleksi anggota KKI hanya berlangsung delapan hari, KTKI menuntut:
* Pencabutan PMK 12/2024 yang dianggap bertentangan dengan UU 17/2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
* Dilakukannya seleksi ulang dengan pengumuman panitia seleksi secara transparan, bebas dari konflik kepentingan.
* Mekanisme seleksi yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
5. Pemberhentian Pejabat Berpotensi Konflik: KTKI menuntut pemberhentian drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Ketua KKI, serta Sundoyo, SH MHum sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) karena potensi konflik kepentingan.
KTKI-Perjuangan mendukung penuh langkah Komisi IX untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Indonesia. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepres 69/M/2024 demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Komisioner KTKI, Rachma Fitriati yang juga Dosen Ilmu Administrasi UI ini, kepada awak media membantah keras penjelasan Menkes bahwa semuanya sudah transparan dan memiliki tata kelola yang baik. “Kemenkes diduga telah melakukan Maladministrasi dalam proses Seleksi, bahkan melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proses mekanisme seleksi KKI,” katanya.
Rachma menyayangkan kesalahan data terkait pernyataan Menteri Kesehatan bahwa 70 persen PNS sudah setuju semua proses pemilihan KTKI, tinggal 30 persen saja dari Swasta yang belum sepakat.
Di tempat terpisah, Agus Budi Prasetyo juga meminta meminta masyarakat melihat rekam jejak Anggota KKI yang terpilih. Patut diduga, mereka belum mengundurkan diri dari jabatan PNS, dan masih rangkap jabatan.
“Menteri Kesehatan diduga telah melanggar Peraturan yang dibuat nya sendiri pasal 36” tutur Ismail Komisioner KTKI asal Sulawesi Selatan.Pada PMK 12/2024 itu disebutkan: Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil Kesehatan Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil," katanya.
Dalam raker ini, anggota Komisi IX juga menyampaikan keprihatinan terkait dampak PHK massal terhadap seluruh Komisioner KTKI. “PHK massal ini tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi yang tepat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh. (Ril/Muhidin)