POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda berpotensi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut bisa Anda raih apabila telah memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan layak mendapatkan bansos PKH.
Poin-poin yang Anda penuhi sebagai peserta PKH akan diverifikasi oleh pemerintah dan disahkan jika sesuai.
Dengan begitu, dana bansos akan diraih dan Anda bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Sementara itu, dana sebesar Rp2.400.000 diberikan jika Anda termasuk dari kategori KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia (lansia). Nominal tersebut didapat dalam perhitungan satu tahun penuh.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat berupa pemberian nominal tertentu kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk yang ditetapkan sebagai KPM.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Selain mendapatkan uang, KPM PKH juga memiliki akses untuk mendapatkan fasilitas pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH pertama kali diselenggarakan pada 2007 dan masih berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk dalam kategori anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan termasuk anggota prajurit TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos)
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran PKH bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Daftar PKH Online: melalui aplikasi Cek Bansos
- Daftar PKH Offline: mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
Besaran Bansos PKH
Masing-masing KPM bansos PKH mendapatkan nominal dana dengan besaran sebagai berikut selama satu tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan tidak diberikan sekaligus melainkan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM.
Dalam proses penyaluran PKH, ada beberapa bank milik negara yang turut serta di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai KPM bansos PKH, silakan lakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka Situs Resmi: Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp.
- Masukkan Alamat: Isi kolom wilayah sesuai alamat Anda mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama: Isi nama lengkap Anda sesuai identitas KTP.
- Verifikasi sebelum Masuk: Ketik 4 (empat) huruf kode verifikasi sesuai kode yang muncul di layar.
- Cek Bansos: Klik tombol 'Cari Data' untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH Anda.
Itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang bisa Anda dapatkan apabila telah memenuhi syarat yang berlaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.