POSKOTA.CO.ID - Selamat nama anda terlampir sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) November 2024.
Saat ini pemerintah telah melampirkan nama anda untuk menerima bansos PKH periode November 2024.
Pemerintah melakukan proses pendataan nama anda melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya nama anda wajib lolos tahap persyaratan untuk bisa menerima bansos PKH November 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH November 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah terdata lolos masuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH November 2024, bantuan yang masuk akan berbeda nominalnya setiap kategori.
Kategori Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.