5 kategori KPM yang tidak berhak lagi menerima Bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Dana Bansos PKH Tidak Akan Cair Lagi untuk 5 Kategori KPM Ini Meski Sebelumya Tercatat dalam DTKS, Cek Ketentuannya di Sini

Minggu 03 Nov 2024, 11:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan  sosial yang masih akan terus berjalan dan disalurkan.

Bansos PKH diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu di dalamnya.

Ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas dengan kriteria-kriteria tertentu berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Namun sebelumnya, setiap calon KPM wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Dinas Sosial.

Selama KPM memenuhi unsur komponen dan syarat yang sudah ditetapkan, dana bansos PKH akan rutin disalurkan setiap periode.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa di tengah-tengah prosesnya, beberapa kategori KPM bisa dicabut haknya dengan alasan-alasan tertentu.

Sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), dana bansos PKH bisa dihentikan untuk sejumlah KPM yang sudah tidak layak, apa saja?

5 Kategori KPM yang Akan Dicabut Haknya Sebagai Penerima Dana Bansos PKH

1. Anak Sekolah yang Lulus SMA atau Sederajat

KPM dengan komponen anak sekolah akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos jika anak tersebut sudah lulus dari tingkat SMA atau sederajat.

Ketentuan Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.

2. Anak yang Putus Sekolah

Ketentuan pencabutan bansos PKH juga berlaku bagi anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah.

Bantuan PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Bansos PKH untuk komponen balita hanya diberikan untuk anak dengan usia 0-6 tahun. 

Jika balita tersebut sudah berusia di atas 6 tahun, meski lewat satu bulan, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH untuk balita.

Sebagai solusinya, anak dengan usia 7 tahun ke atas dapat dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan SD, yang memiliki kategori bantuan tersendiri.

4. Balita Ketiga dalam Keluarga

Dalam program bansos PKH, hanya dua balita pertama dalam keluarga yang berhak mendapatkan bantuan. Balita ketiga dan seterusnya tidak akan menerima pencairan bansos.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan untuk mencegah adanya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.

5. KPM yang Meninggal

Jika KPM yang terdaftar dalam program bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pencairan bansos PKH atau bantuan lainnya otomatis dihentikan. 

Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi penerima bansos, agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. 

Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, bansos PKH dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosBantuan sosialProgram Keluarga Harapanpkhbansosdtks

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor