Rp400.000 Saldo Dana Gratis dari PKH November-Desember 2024 Segera Masuk Rekening Milik NIK KTP dengan Syarat Ini, Intip Cara Ceknya di Sini!

Minggu 03 Nov 2024, 16:24 WIB
Rp400.000 saldo dana gratis dari PKH segera disalurkan ke rekening milik NIK KTP untuk periode salur November-Desember 2024. (Rivero Jericho S/Poskota)

Rp400.000 saldo dana gratis dari PKH segera disalurkan ke rekening milik NIK KTP untuk periode salur November-Desember 2024. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) November-Desember 2024 segera disalurkan ke rekening milik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat ini. Simak informasi selengkapnya di sini.

Kabar baik diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah memasuki minggu pertama bulan November.

Penyaluran saldo dana bansos PKH akan segera terealisasikan dalam waktu dekat pada bulan ini.

Terpantau dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generatin (SIKS-NG) bahwa penyaluran November-Desember 2024 sudah terdaftarkan.

Meskipun masih banyak nama KPM yang terpantau di dalam status penyalurannya, namun dapat dipastikan bantuan ini segera cair.

Melansir dari DIARY BANSOS di YouTubenya, penyaluran ini diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat tahun-tahun sebelumnya.

"Saldo dana dari PKH diprediksi segera cair pada minggu kedua atau awal bulan Desember nanti karena biasanya periode salur akhir tahun lebih cepat ya penyalurannya." Ujar DIARY BANSOS.

"Periode salur ini merupakan yang terakhir dari tahun ini ya, jadi kemungkinan besar tidak akan ada bantuan susulan, dan dipastikan akan para KPM terdaftar akan menerima semua." Tambah DIARY BANSOS.

Terdapat beberapa syarat untuk menerima saldo dana ini yang wajib dipennuhi oleh para KPM, silakan simak syarat berikut cara dek dan nominal besaran PKH di bawah ini.

Syarat Penerima Saldo Dana Gratis PKH

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima saldo dana bansos PKH:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Terdaftar di DTKS
  3. Masuk dalam Kategori Miskin
  4. Tidak Menerima Bansos Lain
  5. Pemegang KKS
  6. Berpenghasilan Rendah
  7. Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.

Masyarakat dengan daftar syarat di atas memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari PKH.

Berita Terkait
News Update