POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya untuk kategori ibu hamil dan balita. Berikut informasinya untuk Anda.
Pemerintah Indonesia masih rutin menyalurkan berbagai bansos hingga saat ini, satu di antaranya PKH 2024.
Untuk mendapatkan bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dana yang diberikan dapat sesuai target.
Sepeti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Melalui bantuan ini, pemeintah berupaya mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Ada beberapa komponen yang berhak mendapatkan dana bansos PKH, di antaranya meliputi:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan Balita
- Komponen Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA Sederajat)
- Komponen Kesejahteaan Sosial: Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia (lansia)
Untuk ibu hamil dan balita, pemerintah mengimbau agar kedua kategori ini rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat sesuai domisili.
Besaran Bansos PKH
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana bantuan selama satu tahun penuh dengan besaran sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Untuk urusan pencairan, saldo dana bansos PKH dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih secara bertahap.
Ada beberapa bank milik negara yang turut berperan dalam proses transfer subsidi dana PKH di di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Adapun proses pencairan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini dilakukan secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.