Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Ajukan Pinjaman.(ist)

EKONOMI

Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Ajukan Pinjaman

Sabtu 02 Nov 2024, 23:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pinjaman online sudah menjadi alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana darurat. 

Bagaimana tidak, pengajuan yang mudah tanpa jaminan menjadi nilai lebih yang dimiliki pinjaman online atau Pinjol. 

Namun, terdapat pinjol ilegal yang tidak memenuhi persyaratan serta izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Pinjol ilegal yang banyak bertebaran ini menghantui para nasabah, dengan iming-iming proses pencairan cepat. 

Namun hati-hati jika terjerat pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman. Jika sudah terjerat, simak solusinya yang dirangkum Poskota berikut ini. 

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp. 

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. 

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK. 

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.  

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI : 

1. Segera lunasi 

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

3. Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol. 

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya. 

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, serta penjelasan bagaimana solusi jika sudah terjerat pinjol ilegal. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Tags:
pinjol ilegalCiri-Ciri Pinjol IlegalSolusi Pinjolsolusi pinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor